Sejumlah pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pasar Besar Pasuruan meluruk Gedung DPRD Kota Pasuruan, Senin (15/11/2010). Dalam aksinya, mereka menolak keras Peraturan Walikota (perwali) Nomor 11 Tahun 2008 lantaran para pedagang menilai peraturan itu terlalu dipaksakan.
HM Ya'qub (60), Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Besar mengatakan, para pedagang pasar melakukan penolakan terhadap Perwali ini, lantaran adanya peraturan ini justru dianggap tidak akan membawa keuntungan sama sekali bagi mereka.
"Kedatangan kami ke gedung dewan ini adalah karena tidak terima jika Perwali tersebut dipaksa untuk diterapkan. Karena, ongkos sewa yang besarnya bervariasi mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per meter yang harus dibayar untuk masing-masing kios sangatlah berat bagi pedagang," kata HM Ya'qub.
Padahal, menurut Ya'qub, jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, biaya sewa untuk tiap-tiap kios otomatis jauh lebih murah. Pasalnya, ongkos sewa untuk masing-masing kios hanya sebesar Rp 50 ribu dan itu pun harus dibayar per lima tahun sekali ini.
"Kami mendesak agar Perwali Nomor 11 Tahun 2008 itu segera dilakukan revisi. Sebab, para pedagang mengaku jika peraturan ini tidak pro pedagang," terang HM Ya'qub, yang mengaku mewakili 1500 pedagang Pasar Besar Pasuruan.
Sementara itu, menanggapi tuntutan para pedagang, Plt Ketua DPRD Kota Pasuruan H Malik mengatakan akan menampung aspirasi mereka. Tak hanya itu, pihaknya pun rencananya akan melakukan pengkajian kembali terkait usulan pedagang.
"Kita akan selesaikan masalah ini, sehabis Idul Adha," tandas H Malik, Plt Ketua DPRD Kota Pasuruan kepada wartawan di ruangannya. [bec/but]
0 comments:
Posting Komentar